Pelaku: pelaku yang menyebarkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau
badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan
hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa
Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang bermuatan illegal content
dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai
Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,
berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan
bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki
secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan
sebagai berikut:
a.
Penyebaran informasi elektronik
yang bermuatan illegal content
b.
Membuat dapat diakses informasi
elektronik yang bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi perbuatan
penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content
(berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)