Tanda tangan elektronik bertujuan untuk identifikasi si penanda tangan, manandatangani informasi elektronik dan/atau dokumen elektornik (misalnya berupa perjanjian), mengidentifikasi perubahan isi informasi elektronik setelah penandatanganan dilakukan. Jika dibandingkan dengan tangan tangan biasa (grafis) dengan tanda tangan elektronik maka nilai pembuktian tanda tangan elektronik lebih kuat karena tanda tangan elektronik selain digunakan untuk menandatangani sebuah informasi elektronik juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi ada / tidak ada perubahan informasi elektronik setelah penandatanganan, inilah nilai keamanan dan keandalan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam beberapa perkara dengan tanda tangan biasa, pihak yang bertanda tangan mengelak di sidang pengadilan karena merasa tidak pernah menandatangani isi perjanjian tertentu, mungkin hal ini dapat terjadi karena beberapa orang terkadang kurang hati-hati dalam bertanda tangan misalnya mau bertanda tangan di kertas kosong yang disodorkan oleh seseorang dengan modal kepercayaan bahwa nanti setelah ditandatangani, kertas kosong itu diisi dengan kalimat yang sebenarnya, namun pada akhirnya kalimat yang tertera di kertas itu berbeda dengan kalimat yang seharusnya. Kejadian ini tidak sedikit dijumpai dalam beberapa perkara.
Pada tangan tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 2008, syarat suatu tanda tangan elektronik adalah harus ada informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang akan ditanda tangani, mengapa? karena tanda tangan elektronik dihasilkan dari pemrosesan kunci (pin) milik si penanda tangan dan informasi elektronik yang akan ditanda tangani. Dengan demikian, tidak mungkin terjadi ada tanda tangan elektronik tapi belum ada isi perjanjian yang ditanda tangani. Pada tanda tangan elektronik, seseorang yang menandatangani dua dokumen yang berbeda, pasti tanda tangan elektronik nya berbeda. Perubahan informasi elektronik setelah penandatanganan dapat dikenali/diidentifikasi, karena tanda tangan elektronik sebelum dan setelah perubahan informasi elektronik pasti berbeda.
Dalam beberapa perkara dengan tanda tangan biasa, pihak yang bertanda tangan mengelak di sidang pengadilan karena merasa tidak pernah menandatangani isi perjanjian tertentu, mungkin hal ini dapat terjadi karena beberapa orang terkadang kurang hati-hati dalam bertanda tangan misalnya mau bertanda tangan di kertas kosong yang disodorkan oleh seseorang dengan modal kepercayaan bahwa nanti setelah ditandatangani, kertas kosong itu diisi dengan kalimat yang sebenarnya, namun pada akhirnya kalimat yang tertera di kertas itu berbeda dengan kalimat yang seharusnya. Kejadian ini tidak sedikit dijumpai dalam beberapa perkara.
Pada tangan tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 2008, syarat suatu tanda tangan elektronik adalah harus ada informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang akan ditanda tangani, mengapa? karena tanda tangan elektronik dihasilkan dari pemrosesan kunci (pin) milik si penanda tangan dan informasi elektronik yang akan ditanda tangani. Dengan demikian, tidak mungkin terjadi ada tanda tangan elektronik tapi belum ada isi perjanjian yang ditanda tangani. Pada tanda tangan elektronik, seseorang yang menandatangani dua dokumen yang berbeda, pasti tanda tangan elektronik nya berbeda. Perubahan informasi elektronik setelah penandatanganan dapat dikenali/diidentifikasi, karena tanda tangan elektronik sebelum dan setelah perubahan informasi elektronik pasti berbeda.