Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) No.11 Tahun 2008 memiliki beberapa asas
diantaranya asas Netral Teknologi. Asas ini penting dipahami karena sebagian
orang memiliki pandangan yang keliru tentang cakupan UU ITE yang menganggap
bahwa UU ITE hanya berkaitan dengan pemanfaatan internet saja.
Asas Netral Teknologi
berarti bahwa pemanfaatan teknologi informasi tidak boleh dibatasi hanya satu macam produk maupun
merk teknologi, tetapi terbuka pada berbagai macam produk dan merek teknologi
informasi, tidak terbatas pada laptop, ipad, internet, komputer.
Dalam UU ITE, istilah umum untuk perangkat elektronik dinamakan ‘Sistem Elektronik’, tidak digunakan kata ‘Komputer’, atau ‘Laptop’. Dalam pasal 1 angka 5 didefinisikan “Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis , menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik”.
Berdasarkan definisi Sistem Elektronik di atas, kita dapat memahami bahwa perangkat elektronik yang tercakup dalam UU ITE adalah perangkat elektronik yang memiliki fungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis , menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Dalam dunia teknologi informasi, Sistem Elektronik dimaknai sebagai perangkat elektronk yang memiliki fungsi untuk mengolah data dan mendistribusikan informasi.
Dengan demikian, tidak ada alasan bahwa sebuah kasus hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tidak dapat dijerat karena perangkat elektroniknya tidak tercakup dalam UU ITE, padahal perangkat elektronik itu memiliki fungsi mengolah data dan mendistribusikan informasi yang dalam UU ITE disebut Sistem Elektronik. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak perlu ragu menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE untuk menjerat pelaku tindak pidana teknologi informasi karena dalam UU ITE terdapat asas NETRAL TEKNOLOGI.