Pasal 28 ayat (2) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA)"
Pasal 28 ayat (2) UU ITE harus dilihat dari segi aspek penyebaran informasi dan dampaknya, bahwa informasi yang disebarkan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik bagi individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu yang berasal dari suku, pemeluk agama tertentu, ras tertentu dan termasuk antargolongan tertentu merupakan informasi elektronik yang dilarang.
Maksud Pasal 28 ayat (2) UU ITE agar orang tidak menyebarkan informasi yang bisa menciptakan keresahan, keonaran, atau ketakutan dari timbulnya kebencian dan/atau permusuhan di masyarakat dari penyebaran informasi yang menyinggung individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu dari suku, ras, agama, dan antargolongan tertentu
Keresahan masyarakat atas penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di masyarakat dapat semakin bertambah seiring semakin menyebarnya informasi tersebut di internet atau dunia maya. Oleh karena itu, para pengguna internet sebaiknya berhati hati dalam menyebarkan informasi di internet karena perlu mempertimbangkan dampaknya di masyarakat.